LENGKAP! Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022: Simak Batasan Jumlah Tamu, Prokes, Makanan dan Minuman

- 25 April 2022, 07:40 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian

FLORES TERKINI - Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 tinggal menghitung hari. Demi kenyamanan dan keamanan perayaan keagamaan umat muslim tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan sejumlah aturan terbaru terkait halal bihalal.

Aturan halal bihalal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bernomor Nomor 003/2219/SJ.

Di dalam SE itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022, yang secara khusus mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Baca Juga: Kebakaran di Pasar Gembrong: Ini Dugaan Pemicunya, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 M

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam SE tersebut, dikutip dari ANTARA, Senin 25 April 2022.

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.

Selain itu, hal-hal yang diimbau untuk diperhatikan juga adalah mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 25 April 2022 Cancer, Leo, Virgo: Kesalahpahaman Bisa Terjadi, Waspadalah!

Jumlah Tamu

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x