TERBARU! Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua, JHT Kini Dapat Diambil Secara Tunai dan Sekaligus

- 2 Mei 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi JHT.
Ilustrasi JHT. /Pexels/Monstera

FLORES TERKINI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui tata cara dan persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, yang berlaku mulai 26 April 2022.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 itu telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 26 April 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dengan diterbitkannya aturan baru terkait JHT itu maka pekerja memiliki opsi mengambil manfaat ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau meneruskan program tersebut sampai usia pensiun. Kini, pekerja bisa mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: SINOPSIS GOPI Senin 2 Mei 2022: Gopi Masuk Rumah Sakit Jiwa, Premlatha Teteskan Air Mata Palsu

"Ada dua alternatif mau mencairkan program JHT ketika mengalami PHK atau menunggu sampai 56 tahun. Kenapa menunggu 56 tahun? Karena kita juga sudah punya program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," kata Ida dalam konferensi pers virtual terkait JKP, Kamis 28 April 2022, dikutip dari ANTARA.

"Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," imbuh Ida.

Dalam aturan baru itu, ketentuan klaim JHT kembali kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim oleh peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena PHK.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming GTV 2 Mei 2022, Saksikan Salat Idul Fitri 1443 H dan Strawberry Surprise

Dengan demikian maka JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan tanpa perlu menunggu sampai usia 56 tahun.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x