TERBARU! Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua, JHT Kini Dapat Diambil Secara Tunai dan Sekaligus

- 2 Mei 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi JHT.
Ilustrasi JHT. /Pexels/Monstera

Hal itu merevisi aturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang sebelumnya menyatakan bahwa manfaat JHT bisa didapat pada usia 56 tahun.

Kembalinya ketentuan tersebut, ujarnya, berarti pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja atau buruh tergantung dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.

"Jika Program JKP dianggap belum mencukupi, jika ingin melakukan klaim JHT, memungkinkan bagi teman-teman yang mengalami PHK dan ingin mengklaim secara langsung manfaat dari Program JHT," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 2 Mei 2022, Saksikan Emak Ingin Naik Haji dan Menyingkap Tabir

Ida mengatakan, penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 itu telah memperhatikan aspirasi pekerja yang menghendaki penyederhanaan proses klaim JHT.

"Saya ingin menyampaikan bahwa permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, Disnaker provinsi dan kabupaten/kota serta dengan kementerian/lembaga terkait," ujar dia.

Penerbitan aturan baru pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu juga, jelasnya, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja dan buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Aturan itu juga menyederhanakan persyaratan klaim manfaat JHT, sebagai contoh peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan empat dokumen saat ini menjadi dua dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 2 Mei 2022, Nonton Asmara 2 Dunia dan Ip Man 1

Permenaker itu juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berbentuk elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah