TERBARU! Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua, JHT Kini Dapat Diambil Secara Tunai dan Sekaligus

- 2 Mei 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi JHT.
Ilustrasi JHT. /Pexels/Monstera

Terdapat pula ketentuan baru seperti klaim manfaat untuk pekerja kontrak dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pembayaran manfaat paling lama lima hari kerja sejak pengajuan lengkap dokumen ke BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim meski ada tunggakan iuran oleh pengusaha.

Berikut rincian perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) selaras Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 2 Mei 2022, Nonton Ip Man 3 dan Tekken Kazuyas Revenge

Pencairan JHT Sekaligus:

  1. Mencapai usia pensiun/56 tahun.
  2. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  3. Mengalami cacat total tetap.
  4. Meninggalkan Indonesia secara permanen.
  5. Mengundurkan diri.
  6. Meninggal dunia.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 2 Mei 2022, Saksikan Shalat Idul Fitri dan Rising Star Dangdut

Persyaratan Pencairan JHT:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
  3. Tambahan dokumen lain sesuai kondisi peserta JHT.

Tata Cara Pencairan JHT:

  1. Peserta/ahli waris mengajukan permohonan pencairan manfaat JHT.
  2. Persyaratan yang dilampirkan berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
  3. Penyampaian permohonan dan dokumen persyaratan secara daring atau luring.
  4. Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari sejak permohonan dan persyaratan diterima.
  5. Manfaat JHT untuk peserta yang mengundurkan diri/terkena PHK dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.
  6. Peserta yang masih memiliki tunggakan iuran akan menerima JHT sesuai besaran iuran yang dibayarkan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Senin 2 Mei 2022, Saksikan Shalat Idul Fitri dan Lapor Pak

Menaker menekankan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh," demikian kata Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah