Soal Pernikahan yang Gagal di Magetan, Pengantin Pria Sempat Jaminkan Sertifikat Tanah dan Sawah

- 13 Mei 2022, 21:01 WIB
Calon pengantin wanita di Magetan ditinggal kabur calon suami jelang ijab qabul.
Calon pengantin wanita di Magetan ditinggal kabur calon suami jelang ijab qabul. /Tangkapan layar/Tiktok @magetanviral

Kaburnya GA tak urung membuat keluarganya di Maospati harus menangung beban berat. Sebab, hasil kesepatan bersama dua keluarga itu, biaya resepsi ditanggung bersama.

‘’Pasca gagal menikah kemarin Pak Kasi Trantip Kecamatan dan Pak Bhabin memberikan arahan dan masukan ke sini (keluarga mempelai pria),’’ terang Kepala Desa Jonggrang, Warsito, Jumat 13 Mei 2022, dikutip dari PortalMagetan.com.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Love Story The Series Sabtu 14 Mei 2022: Kacau Balau, Dinda Diculik Pria Misterius

Warsito menjelaskan, GA dan Sulastri (ibu GA) masih tercatat sebagai warga Kelurahan Maospati, hanya saja domisili Sulastri saat ini di desanya.

‘’Kurang lebih sudah lima tahun domisili di Jonggrang,’’ kata Warsito.

Lebih lanjut kata Kades Jonggrang, pasca gagal menikah, kedua keluarga itu kembali bertemu pada 8 Mei 2022.

Baca Juga: RAMALAN SHIO Jumat 13 Mei 2022 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Ikuti Kata Hati

Menurutnya, materi pembahasannya seputar biaya resepsi menikah, mulai dekor, belanja konsumsi, dan biaya lain-lain, untuk terselenggaranya pesta pernikahan itu.

‘’Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menangung kerugian Rp45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan,’’ ujarnya.

Warsito mengatakan, kesepatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sri Sulastri (ibu GA) dan Retno Dumilah dari pengantin putri, pada 8 Mei 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Portal Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x