‘’Jadi fifty-fifty, Rp22,5 juta ditanggung keluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen surat pernyataan itu.
Tak hanya menyanggupi bertanggung jawab terhadap biaya pernikahan sebesar 50 persen dari total biaya keluarga, mempelai pria juga menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai wanita sebagai bukti komitmennya.
‘’Sertifikat sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak kandung GA, di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkapnya.
Keluarga pengantin putra, kata Warsito, kemudian diberi waktu sebulan untuk melunasi biaya pernikahan Rp22,5 juta sebagaimana yang telah disepakati itu.
”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.*** (Moh Eko Suprayitno/ PortalMagetan.com)