Soal Pernikahan yang Gagal di Magetan, Pengantin Pria Sempat Jaminkan Sertifikat Tanah dan Sawah

- 13 Mei 2022, 21:01 WIB
Calon pengantin wanita di Magetan ditinggal kabur calon suami jelang ijab qabul.
Calon pengantin wanita di Magetan ditinggal kabur calon suami jelang ijab qabul. /Tangkapan layar/Tiktok @magetanviral

Baca Juga: Polisi Periksa 58 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, 5 Nama Terungkap di Sidang Praperadilan

‘’Jadi fifty-fifty, Rp22,5 juta ditanggung keluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen surat pernyataan itu.

Tak hanya menyanggupi bertanggung jawab terhadap biaya pernikahan sebesar 50 persen dari total biaya keluarga, mempelai pria juga menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai wanita sebagai bukti komitmennya.

‘’Sertifikat sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak kandung GA, di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkapnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Filipina, Laga Hidup Mati Menuju Babak Selanjutnya di SEA Games 2021

Keluarga pengantin putra, kata Warsito, kemudian diberi waktu sebulan untuk melunasi biaya pernikahan Rp22,5 juta sebagaimana yang telah disepakati itu.

”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.*** (Moh Eko Suprayitno/ PortalMagetan.com)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Portal Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x