Kominfo Blokir Ribuan Platform Judi Online, Jika Tertangkap Bisa Dipidana dan Denda Rp1 M

- 16 Mei 2022, 17:12 WIB
ILUSTRASI. Judi online.
ILUSTRASI. Judi online. /Pixabay

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.

Baca Juga: Tampil Seksi di Pinggir Pantai, Pevita Pearce Sukses Hipnotis Ribuan Mata Netizen

Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon.

Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.

Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x