Kabar Gembira, Mendagri Teken Permendagri Tentang Dokumen Kependudukan, Berikut Isi Ringkasnya

- 23 Mei 2022, 18:24 WIB
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. /Flores Terkini/Kemendagri

FLORES TERKINI - Kabar gembira dari Pemerintah Republik Indonesia kembali hadir menyapa seluruh masyarakat Indonesia dimana saja berada.

Kabar gembira tersebut yakni mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan yang mana sebelumnya hanya beberapa karakter namun kini sudah berjumlah 60 karakter.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun sudah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan untuk diteruskan kepada seluruh masyarakat.

Baca Juga: RAKSASA LAUT! Ini 10 Kapal Pelni Terbesar di Indonesia, Mampu Tampung hingga 3 Ribu Penumpang

Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.

Dikutip dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2).

Termuat pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Baca Juga: Hasil Putusan Sela Randy Badjideh, Majelis Hakim: Sidang Dilanjutkan, Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ditunda

Poin berikutnya menegaskan, jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Permendagri Nomor 73 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x