Ratusan CPNS Resign dengan Alasan Penghasilan Kecil, Berapa Besaran Gaji PNS Tahun 2022?

- 31 Mei 2022, 05:31 WIB
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK.
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK. //Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

FLORES TERKINI – Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi tahun 2021 kini telah mengundurkan diri.

Ada beberapa alasan yang membuat mereka mengambil keputusan tersebut seperti gaji kecil dan tempat tugas yang jauh.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menilai bahwa hal itu tentu saja merugikan negara, sebab pemerintah telah menghitung jumlah CPNS yang diperlukan beserta biayanya, namun tidak mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai harapan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 31 Mei 2022, Saksikan Uang Kaget Lagi dan Rising Star Dangdut

"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," kata Tjahjo dikutip dari ANTARA, Senin 30 Mei 2022.

Nah, untuk mengetahui besaran gaji PNS itu sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019.

Ini besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia termasuk gaji yang didapatkan oleh PNS setiap bulannya untuk tahun 2022.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kunker Jokowi di Kabupaten Ngada, Kapolda NTT: Sepeda Bambu Siap Diberikan kepada Presiden

Gaji PNS sendiri terbagi dalam beberapa kategori pangkat sesuai jenjang pendidikan. Salah satu pangkat PNS ada sebutan golongan III A.

Bagi golongan III A yakni PNS lulusan S1-S3. Selain mendapat gaji PNS, golongan III A juga mendapatkan tunjangan seperti diatur dalam undang-undang. Berikut ini rinciannya.

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP)

  • Golongan I A: Rp1.560.800-Rp2.335800
  • ​Golongan I B: Rp1.704500-Rp2.474.900
  • ​Golongan I C: Rp1.776.600-Rp2.557.500
  • ​Golongan I D: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 31 Mei 2022, Nonton Panggilan dan Mega Sinema Asia Shaolin

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3)

  • Golongan ll A: Rp2.022.200-Rp3.373.600
  • ​Golongan ll B: Rp2.208.400- Rp3.516.300
  • ​Golongan ll C: Rp2.301.800-Rp3.665.000
  • ​Golongan ll D: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Paus Fransiskus Angkat 21 Kardinal Baru: Salah Satunya Uskup Agung Dili

Golongan lll (lulusan S1-S3)

  • Golongan lll A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
  • ​Golongan lll B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • ​Golongan lll C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • ​Golongan lll D: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Baca Juga: RENUNGAN HARIAN KATOLIK Selasa 31 Mei 2022: Siapakah Aku Ini?

Golongan lV

  • ​Golongan lV A: Rp3.044.300-Rp5.000.000
  • ​Golongan lV B: Rp3.173.100-Rp5.211.500
  • ​Golongan lV C: Rp3.307.300-Rp5.431.900
  • ​Golongan lV D: Rp3.447.200-Rp5.661.700
  • ​Golongan lV E: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Baca Juga: Bupati Djafar Achad Sebut Pentas Seni Kepak Sayap Garuda Mampu Gerakan Pariwisata Kabupaten Ende

Selain mendapatkan gaji bulanan, PNS golongan III A juga mendapatkan tunjangan. Jenis tunjangannya sendiri yaitu ada tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, uang makan, dan uang dinas.

Sedangkan untuk guru, ada tunjangan profesi yang terbilang besar dihitung dari satu kali gaji pokok yang diterima per tiga bulan.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah