Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Naik per Juli 2022, Berikut Besaran dan Kategori Pelanggannya

- 14 Juni 2022, 23:05 WIB
Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Naik per Juli 2022.
Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Naik per Juli 2022. /Flores Terkini/pixabay.com

FLORES TERKINI - Tarif listrik di Indonesia kini akan mengalami kenaikan. Pemberlakuannya akan dimulai pada bulan Juli 2022 ini.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana sebagaimana diberitakan PMJ News, Selasa 14 Juni 2022.

Rida Mulyana mengatakan bahwa kenaikan tarif listrik pada bulan Juli 2022 ini sesuai dengan arahan yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Presiden Marah dan Kecewa Kita Masih Gunakan Produk Impor, Jokowi: Bodoh Sekali Kita

Arifin Tasrif menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Namun perlu diketahui bahwa kenaikan tarif listrik oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM ini pemberlakuannya hanya untuk pelanggan golongan non subsidi.

Perlu dijelaskan juga bahwa pelanggan golongan non subsidi ini yaitu pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 15 Juni 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Semua Pintu Hati akan Terbuka

Adapun besaran kenaikan tarifnya yakni dari Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: Setkab.go.id PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x