Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Naik per Juli 2022, Berikut Besaran dan Kategori Pelanggannya

- 14 Juni 2022, 23:05 WIB
Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Naik per Juli 2022.
Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Naik per Juli 2022. /Flores Terkini/pixabay.com

Dikutip dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, dijelaskan bahwa penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan.

Namun tetap mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan penyesuaian tarif listrik tersebut dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.

Baca Juga: Seorang Nenek Jadi Korban Begal Payudara di Kota Ende: Bersepeda Motor Beat Hitam, Pelaku Beraksi di Lorong BB

hal ini berarti subsidi yang akan diberikan hanya kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai kemampuan

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: Setkab.go.id PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah