Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Naik per Juli 2022, Berikut Besaran dan Kategori Pelanggannya

- 14 Juni 2022, 23:05 WIB
Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Naik per Juli 2022.
Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Naik per Juli 2022. /Flores Terkini/pixabay.com

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dikutip dari PMJ News.

Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang mana menegaskan tujuan tarif adjustment ini adalah untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA Rabu 15 Juni 2022: Sadis! Andin Bakal Dijadikan Tersangka oleh Elsa dan Ricky

“Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," katanya melanjutkan.

Dalam keterangan di Setkab.go.id pemberlakuan penyesuaian tarif listrik diterapkan bukan hanya ditujukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), namun juga kepada pemerintah dengan golongan (P1, P2, dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.

Baca Juga: Deretan Fakta Rusaknya Hubungan Antara Niko dan Starla dalam Sinopsis Cinta Setelah Cinta Rabu 15 Juni 2022

Adapun penyebab kenaikan tarif dasar listrik yakni dipicu oleh harga BBM, batu bara serta kurs.

Faktor ekonomi inilah yang menjadikan pertimbangan pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik dengan golongan R2 dan R3 sebab dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif dasar listrik.

"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tutur Rida.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga 1 Askab PSSI Flotim, Rabu 15 Juni 2022: 3 Tim Daratan Solor Siap Berlaga

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: Setkab.go.id PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah