Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Naik per Juli 2022, Berikut Besaran dan Kategori Pelanggannya

- 14 Juni 2022, 23:05 WIB
Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Naik per Juli 2022.
Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Naik per Juli 2022. /Flores Terkini/pixabay.com

FLORES TERKINI - Tarif listrik di Indonesia kini akan mengalami kenaikan. Pemberlakuannya akan dimulai pada bulan Juli 2022 ini.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana sebagaimana diberitakan PMJ News, Selasa 14 Juni 2022.

Rida Mulyana mengatakan bahwa kenaikan tarif listrik pada bulan Juli 2022 ini sesuai dengan arahan yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Presiden Marah dan Kecewa Kita Masih Gunakan Produk Impor, Jokowi: Bodoh Sekali Kita

Arifin Tasrif menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Namun perlu diketahui bahwa kenaikan tarif listrik oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM ini pemberlakuannya hanya untuk pelanggan golongan non subsidi.

Perlu dijelaskan juga bahwa pelanggan golongan non subsidi ini yaitu pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 15 Juni 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Semua Pintu Hati akan Terbuka

Adapun besaran kenaikan tarifnya yakni dari Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dikutip dari PMJ News.

Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang mana menegaskan tujuan tarif adjustment ini adalah untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA Rabu 15 Juni 2022: Sadis! Andin Bakal Dijadikan Tersangka oleh Elsa dan Ricky

“Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," katanya melanjutkan.

Dalam keterangan di Setkab.go.id pemberlakuan penyesuaian tarif listrik diterapkan bukan hanya ditujukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), namun juga kepada pemerintah dengan golongan (P1, P2, dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.

Baca Juga: Deretan Fakta Rusaknya Hubungan Antara Niko dan Starla dalam Sinopsis Cinta Setelah Cinta Rabu 15 Juni 2022

Adapun penyebab kenaikan tarif dasar listrik yakni dipicu oleh harga BBM, batu bara serta kurs.

Faktor ekonomi inilah yang menjadikan pertimbangan pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik dengan golongan R2 dan R3 sebab dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif dasar listrik.

"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tutur Rida.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga 1 Askab PSSI Flotim, Rabu 15 Juni 2022: 3 Tim Daratan Solor Siap Berlaga

Dikutip dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, dijelaskan bahwa penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan.

Namun tetap mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan penyesuaian tarif listrik tersebut dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.

Baca Juga: Seorang Nenek Jadi Korban Begal Payudara di Kota Ende: Bersepeda Motor Beat Hitam, Pelaku Beraksi di Lorong BB

hal ini berarti subsidi yang akan diberikan hanya kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai kemampuan

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," tandasnya.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: Setkab.go.id PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah