Terkait Kasus Penembakan Antaranggota Polisi, Ketua IPW Menilai Polri Belum Transparan

- 11 Juli 2022, 18:58 WIB
Ketua IPW Menilai POLRI Belum Transparan dalam Kasus Penembakan Antaranggota
Ketua IPW Menilai POLRI Belum Transparan dalam Kasus Penembakan Antaranggota /ANTARA/HO-Indonesia Police Watch

FLORES TERKINI - Kasus penembakan yang terjadi antaranggota Polri masih menyisakan misteri meski sudah ada pernyataan resmi dari Markas Besar (Mabes) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan telah membenarkan peristiwa penembakan terhadap Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut.

"Peristiwa itu benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 Juni 2022 kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin 11 Juli 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF U19 2022, Bagaimana Nasib STY?

Peristiwa naas ini terjadi di rumah pejabat Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, salah satu pejabat Polri.

Penembakan ini sendiri terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E.

Menanggapi kasus yang sudah tiga hari berlalu ini, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas tewasnya anggota Propam di rumah dinas pejabat Polri ini.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Senin 11 Juli 2022: Ayu Hamil Tapi Bingung Siapa Ayah Sang Calon Bayi

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, TGPF dibentuk untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi penembakan ini.

"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Selain mencari tahu adanya ancaman bahaya atau motif penembakan, TGPF juga berguna untuk mencari tahu status Brigadir Pol. J, apakah beliau sebagai korban atau pelaku.

Baca Juga: Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF U19 2022, STY: Sedikit Aneh Memang

"Alasan kedua, Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," katanya.

Selain itu, Teguh Santoso juga merasa TGPF perlu dibentuk lantaran peristiwa ini terjadi di rumah seorang pejabat Polri. Hal ini penting agar tidak terjadi distorsi dalam penyelidikan.

Untuk menghindari hal tersebut, Teguh menekankan adanya Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri.

Baca Juga: Kisah di Balik Kesuksesan Prada Daniel, Anak Yatim yang Jadi Lulusan Terbaik Dikmata Marinir XLI 2022

"Locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," katanya.

Lebih jauh Sugeng mengatakan dengan adanya TGPF maka kasus penembakan ini akan menjadi terang benderang dan masyarakat tidak lagi menebak-nebak latar belakang peristiwa ini.

Sugeng menilai peristiwa penembakan yang terjadi pada Jumat, 8 Juni 2022 ini langka lantaran terjadi di sekitar perwira tinggi dan berkaitan dengan Pejabat Utama Polri.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Senin 11 Juli 2022: Saksikan Live Rising Star Dangdut Malam Ini

"Anehnya, Brigadir Pol. Nopryansah merupakan anggota Polri di satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," ungkap Sugeng.

Sugeng lantas menilai hingga hari ketiga, Polri belum sepenuhnya transparan dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ini.

"Selama tiga hari, kasus itu masih ditutupi rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi," kata Sugeng.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah