Kemungkinan butuh waktu hingga 2-3 minggu ke depan, terhitung sejak SE MenPAN-RB diterbitkan, aplikasi pendataan honorer itu selesai.
"Insyaallah paling cepat pertengahan Agustus aplikasi pendataan honorer selesai, sampai dengan uji keamanan sistem oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Deputi Suharmen, dikutip dari bkn.go.id, Selasa 2 Agustus 2022.
Suharmen menyebutkan sistemnya itu berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.
Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Rabu 3 Agustus 2022: Aneh, Ayu Cemburu Lihat Kedekatan Arya dan Starla
Baik itu honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, teknis lainnya.
Begitu juga dengan guru honorer lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021, tidak lulus PG, dan belum ikut tes.
"Jadi, pendataan ini khusus tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah. Tidak ada pengecualian," sambungnya.
Suharmen menambahkan bahwa hasil pendataan honorer itu kemudian akan dijadikan database tenaga non-ASN.