Fakta yang ditemukan dari gelar perkara ini berbeda dengan laporan Putri Candrawathi ke polisi terkait pelecehan seksual terhadap dirinya.
Sebelumnya, pada Senin 11 Juli 2022, juru bicara Polri menyampaikan bahwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E dipicu oleh pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.
Dalam laporan polisi tersebut, PC disebut berteriak dari kamar yang membuat ajudan lainnya yang berada di lantai dua langsung turun ke lantai satu, dan terjadilah aksi saling tembak.
Namun, seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti bahwa semua itu hanyalah skenario dari Ferdy Sambo.
Dari hasil gelar perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri lantas menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Hasil Laga Babak 8 Besar Soeratin Cup 2022: Ketika Mimpi Perss Soe Pupus di Penghujung Laga
Dengan demikian, laporan yang dibuat Putri Candrawathi terindikasi sebagai laporan palsu dan bisa dipidana.
Terkait hal ini, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan Tim khusus Polri.
“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.***