Kementerian Sosial sebelumnya telah terdaftar sebagai Departemen Sosial (DEPSOS). Kementerian Sosial memiliki visi Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat Indonesia.
Selain itu, Kementerian Sosial juga menjamin kesejahteraan seluruh kehidupan setiap warga negara Indonesia untuk hidup lebih baik.
Baca Juga: IKATAN CINTA MALAM INI, Sabtu 20 Agustus 2022: Perlahan Andin Buka Hati untuk Nino, Bakal Rujuk?
Visi tersebut mengandung arti bahwa Kemensos berharap pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Kondisi dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya.
Hak dari Masyarakat PKH
Adapun terdapat beberapa hak dari masyarakat PKH yang dijabarkan Kemensos sebagai berikut.
- Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan
- Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dan sebagainya)
- Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal
- Peserta PKH diikutsertakan pada program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM).
Baca Juga: SAH! Real Madrid Relakan Casemiro Gabung Manchester United, Klausalnya Fantastis
Kementerian Sosial melalui program rekrutmen saat ini membuka lowongan kerja terbaru untuk mencari calon-calon tenaga kerja yang siap diterjunkan ke setiap lini atau divisi kerja dalam perusahaan yang sedang membutuhkannya saat ini.