TERBARU! Info Lowongan Kerja dari Kemensos, Ini Bocoran Posisi yang Dibutuhkan dan Persyaratannya

- 22 Agustus 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi lowongan kerja.
Ilustrasi lowongan kerja. /mohamed_hassan/Pixabay

FLORATA NEWS – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membuka lowongan kerja terbaru yang dikhususkan bagi semua masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat.

Lowongan kerja tersebut berlaku untuk tahun 2022, dengan posisi yang dibutuhkan adalah sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Tentunya sebagai Pendamping PKH, pribadi bersangkutan akan ditugaskan membantu Kemensos dalam upaya mewujudkan PKH sebagai perlindungan sosial dari pemerintah melalui pemberian uang tunai untuk Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang telah memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Tentara Rusia Mendadak Masuk Rumah Sakit Gegara Keracunan, Ukraina Dituding sebagai Dalangnya

Meskipun begitu, untuk mengisi posisi Pendamping PKH, setiap calon harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Dikutip dari laman resmi Kemensos RI, kemensos.go.id, syarat-syarat yang diperlukan untuk bisa menjadi seorang pendamping PKH sebagai berikut.

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • ​Usia diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima tahun) pada tanggal 22 Agustus 2022.
  • ​Bersedia bekerja purna waktu dan menerima honor sesuai ketentuan PKH.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain.

Baca Juga: Gelar Festival Musik, Birukan Langit Indonesia Ajak Anak Muda Ramah Lingkungan dan Dukung Produk Lokal

  • ​Tidak berkedudukan sebagai partisiapan/anggota/pengurus partai politik.
  • ​Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya.
  • ​Tidak sedang tersangkut kasus pidana.
  • ​Pendaftar berasal dari wilayah kebutuhan seleksi sesuai alamat KTP/domisili.

Baca Juga: Nasib 426 PPPK di Kota Kupang Belum Jelas, DPRD: Tak Ada Kepedulian Pemerintah

​Selain itu terdapat juga syarat administratif dan ketentuan umum lainnya yang harus dipenuhi calon pelamar untuk mengisi posisi Pendamping PKH Kemensos, yakni:

  • Pendidikan D.III/ D.IV/Sarjana Ilmu Sosial, diutamakan pekerja sosial/kesejahteraan.
  • ​Menguasai Microsoft Office.
  • Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu (1) kali pada formasi yang dipilih.
  • ​Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Renungan Katolik Hari Minggu Biasa XXI, 21 Agustus 2022: Pintu Sempit, Jalan Sulit Menuju Keselamatan

  • ​Untuk daerah yang blankspot tidak terlingkupi sinyal komunikasi dapat melakukan pendaftaran secara offline melalui Panitia Seleksi Pendamping Sosial PKH Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat.
  • Seluruh kegiatan seleksi online dan pengumuman tiap tahapan seleksi diumumkan.
  • Seluruh biaya akomodasi dan transportasi selama proses rekrutmen dan seleksi dibebankan kepada pelamar.
  • ​Panitia seleksi berhak sepenuhnya menetapkan daftar kandidat yang dinilai memenuhi kualifikasi pada setiap tahapan seleksi.
  • Hasil keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Masa waktu pendaftaran online adalah 15 Agustus 2022 s/d 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Hati-hati! Kemenkes Umumkan Pasien Pertama Suspek Cacar Monyet, Ternyata Ini Gejala Awalnya

Secara khusus dijabarkan juga oleh Kemensos RI bahwa tugas dari Pendamping PKH mencakup delapan hal pokok, yakni:

  1. Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingan.
  2. Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum.
  3. Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis.
  4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi penyaluran bantuan, pertemuan bulanan P2K2, dan KPM mandiri.
  5. Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan sosial/subsidi lainnya.
  6. Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada koordinator kabupaten/kota dan dinas sosial kabupaten/kota secara berkala.
  8. M​enyusun laporan pelaksanaan PKH kepada koordinator kabupaten/kota dan dinas sosial kabupaten/kota secara berkala.

Baca Juga: Miris! Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Sepasang Bocah di Bawah Umur Dinikahkan Keluarganya

Perlu diketahui pula, proses pendaftaran Pendamping PKH Kemensos RI ini dan seluruh tahapan rekrutmennya tidak dipungut biaya sepeser pun.

Jika ada pihak yang meminta biaya atau menjanjikan sesuatu atau menawarkan bantuan atas proses rekrutmen tersebut, calon pelamar dapat melapor pada menu pengaduan yang tersedia pada situs resmi kemensos.go.id.

Terakhir, jika Anda tertarik dengan pekerjaan sebagai Pendamping PKH Kemensos RI ini, Anda dapat melakukan pendaftaran secara online atau mengirimkan lamaran Anda melalui link https://kemensos.go.id.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x