Jadi Acuan Pengangkatan PPPK 2022, BKN Gencar Lakukan Pendataan Honorer hingga 30 September

- 23 Agustus 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi PPPK Non Guru.
Ilustrasi PPPK Non Guru. /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

FLORES TERKINI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah gencar melakukan pendataan tenaga honorer pada instansi pemerintahan. Hal ini dilakukan karena untuk tahun 2023 nanti semua honorer akan dirumahkan.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tertuang dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa pegawai pemerintah secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara tvOne Hari Ini, Selasa 23 Agustus 2022: Ada Assalamualaikum Bunda dan Coffee Break

Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Selasa 23 Agustus 2022: Nonton Gopi dan The Victim

Pemerintah daerah mulai melakukan pendataan honorer 2022. Nantinya hasil pendataan honorer masuk aplikasi BKN.

Aplikasi pendataan honorer sedang disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diperkirakan selesai pertengahan Agustus.

Pendataan berlaku bagi seluruh honorer di seluruh Indonesia, baik honorer guru, tenaga kesehatan maupun tenaga adiministrasi.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara TransTV Hari Ini, Selasa 23 Agustus 2022: Saksikan Ketawa Itu Berkah dan Sweet Daddy

Pemerintah daerah diminta tidak memainkan data honorer. Pemetaan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah dalam upaya menyelesaikan masalah honorer.

"Jangan coba-coba memainkan data honorer. Ada konsekuensinya bila data yang disodorkan tidak benar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

Hasil pendataan tersebut akan menjadi acuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Setelah pendataan selesai, pemerintah akan membuka pendaftaran PPPK 2022 bagi pelamar prioritas maupun pelamar umum.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara GTV Hari Ini, Selasa 23 Agustus 2022: Cek Jam Tayang Serigala Bucin dan Doom

Pelamar prioritas dibagi menjadi tiga kelompok, yakni pelamar prioritas 1, 2, dan 3. Pelamar perioritas 1 adalah tenaga honorer kategori (THK-II), guru non-ASN (honorer), lulusan PPG, dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021.

Sementara pelamar prioritas 2 adalah THK-II. Sedangkan pelamar prioritas 3 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.***

Editor: Max Werang

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x