5 Syarat Lolos PPPK 2022 Tanpa Test Sesuai SE Menpan RB Terbaru, Anda Termasuk?

- 13 Agustus 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi PPPK 2022.
Ilustrasi PPPK 2022. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

FLORES TERKINI – Semua tenaga honorer di tanah air saat ini sedang menantikan informasi resmi terakit dengan diangkatnya menjadi PPPK 2022.

Terutama bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu.

Para peserta yang adalah guru honorer ini pasti sedang menantikan kapan seleksi PPPK 2022 segera dilaksanakan.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara tvOne Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022: Nonton BWB dan One Pride MMA Malam Ini

Pengangkatan tenaga honorer hingga kini memang memiliki beberapa aturan, salah satunya adalah PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Namun terbaru ada lagi Surat Edaran (SE) Menpan RB yang rilis pada tanggal 22 Juli 2022 dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 berisi himbauan untuk PPK melakukan pendataan tenaga honorer.

Namun, dua aturan tersebut memang belum menjawab kapan akan dilaksanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022: Saksikan Koplo Superstar Audisi, Gopi Tidak Tayang

Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2022 yang berisi bahwa dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua status kepegawaian saja, yaitu PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x