5 Syarat Lolos PPPK 2022 Tanpa Test Sesuai SE Menpan RB Terbaru, Anda Termasuk?

- 13 Agustus 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi PPPK 2022.
Ilustrasi PPPK 2022. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Dua status kepegawaian tersebut akan diberlakukan paling lambat pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Pengangkatan tenaga honorer memang menjadi kebutuhan instansi pemerintah masing-masing, sehingga rekrutmen tenaga honorer dilakukan oleh instansi secara mandiri.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara TransTV Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022: Saksikan 3 Srikandi, Gold, dan Entrapment

Untuk pengangkatan tenaga honorer yang bisa sesuai dengan kebutuhan bisa melalui outsourcing sehingga status tenaga honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023 dan pola rekrutmen yang harus sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, maka pemerintah mendorong supaya bisa mengikuti seleksi yang akan dibuka pada tahun 2022 ini.

Lebih lanjut, syarat untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 sudah tertulis dalam SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara GTV Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022: Ada Si Kriwil Jadi 2 dan Superdeal Indonesia

Tenaga honorer berstatus THK-II yang datanya telah terdaftar di BKN dan juga sudah bekerja di Instansi Pemerintah.

​Honorarium tenaga honorer tersebut diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN maupun APBD.

​Minimal tenaga honorer diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah