BKN Giat Lakukan Pendataan, Tak Ada Pengangkatan CPNS dan PPPK Secara Langsung

- 23 Agustus 2022, 13:27 WIB
BKN Giat Lakukan Pendataan, Tak Ada Pengangkatan CPNS dan PPPK Secara Langsung
BKN Giat Lakukan Pendataan, Tak Ada Pengangkatan CPNS dan PPPK Secara Langsung /Flores Terkini/SE KemenPAN RB

FLORES TERKINI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih fokus melakukan pendataan para tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Pendataan yang dilakukan oleh BKN ini guna bisa memastikan jumlah semua honorer yang ada dan menghindari adanya honorer siluman yang ikut nimbrung dalam seleksi PPPK mendatang.

Hal ini dilakukan BKN selaras dengan apa yang tertuang dalam Surat Bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diteken pada 22 Juli lalu itu.

Baca Juga: Link Live Streaming Big Match BRI Liga 1 Persib Bandung Vs Bali United: Laga Seru Bakal Tersaji

Dalam surat tersebut, Mahfud MD meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Tenaga non-ASN yang dimaksud baik itu honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, hingga teknis lainnya.

Surat ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Buruan Daftar! Disnaker Kembali Gelar Bursa Kerja, Ini Alamat, Syarat dan Link Pendaftarannya

Di dalam surat itu juga termuat bahwa bagi para peserta yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Berikut syarat honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK:

  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  • ​Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Selasa 23 Agustus 2022: Saksikan Laga Persib Bandung vs Bali United FC

  • ​Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • ​Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • ​Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021

Adapun pendataan ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai No-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Persebaya Vs PSIS Semarang: Laskar Mahesa Jenar Siap Lahir Batin

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce memastikan bahwa tidak ada satu pun pegawai atau tenaga non-ASN yang bisa masuk diangkat tanpa melalui proses seleksi.

"Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dan PP Pelaksanaannya, tidak ada pengangkatan otomatis menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," kata Averrouce.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x