Peringatan Keras! Pemda Jangan Main-main dengan Data Honorer, Ini Risiko yang Menanti

- 23 Agustus 2022, 17:18 WIB
Suherman Ingatkan Pemda Jangan Main-main dengan Data Honorer
Suherman Ingatkan Pemda Jangan Main-main dengan Data Honorer /Flores Terkini/Kolase Foto: pixabay.com

FLORES TERKINI - Saat ini pemerintah daerah tengah gencar melakukan pendataan tenaga honorer agar dapat mengikuti seleksi PPPK.

Pendataan yang dilakukan oleh Pemda ini harus bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Oleh karena itu kepada Pemda diberikan peringatan keras agar tidak memainkan data honorer.

Baca Juga: Korban Ferdy Sambo Terus Berjatuhan, Jabatan 24 Anggota yang Terlibat Kasus Brigadir J Dicopot Kapolri

Pemetaan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah dalam upaya menyelesaikan masalah honorer.

"Jangan coba-coba memainkan data honorer. Ada konsekuensinya bila data yang disodorkan tidak benar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

Suharmen kembali secara tegas mengatakan, dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli sudah dibuatkan rambu-rambunya.

Baca Juga: Buruan Daftar! Disnaker Kembali Gelar Bursa Kerja, Ini Alamat, Syarat dan Link Pendaftarannya

Perlu diketahui bahwa tujuan pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang sebenarnya bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022.

Sehubungan dengan pendataan tenaga honorer, non-ASN harus segera dipersiapkan beberapa data sebagaimana instruksi yang sudah disampaikan.

Adapun kriteria honorer yang didata sampai kewajiban PPK, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan! Bappenas Sedang Butuh Tenaga untuk Posisi Terbatas: Buruan Daftar Sebelum Terlambat

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3. Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

Baca Juga: Jadi Acuan Pengangkatan PPPK 2022, BKN Gencar Lakukan Pendataan Honorer hingga 30 September

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya

Jadi, kata Deputi Suharmen, setiap data honorer yang dimasukkan harus dilengkapi SPTJM.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Persebaya Vs PSIS Semarang: Laskar Mahesa Jenar Siap Lahir Batin

Tujuannya agar data yang dilaporkan sudah dipertanggungjawabkan validitasnya.

Jika data yang diajukan mengandung unsur manipulasi, Deputi Suharmen menegaskan, PPK akan menerima konsekuensinya, yaitu dipidana.

"Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar. Jadi, tolong jangan dimanipulasi datanya," terangnya.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x