FLORES TERKINI – Pasca dipecat secara tidak hormat lewat sidang kode etik yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.
“Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo seperti disiarkan TV Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain mengajukan banding, Ferdy Sambo juga mengakui dan menyesali perbuatannya, seraya meminta maaf kepada institusi Polri.
“Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” ujarnya.
“Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak,” imbuhnya.
Menanggapi pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, akhirnya buka suara.
Baca Juga: Film Tiga Dara akan Diputar di Jepang, Simak Sinopsisnya: Kisah Cinta Segitiga 3 Bersaudari Kandung
Menurut Kamaruddin, upaya banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), bertujuan agar menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.