Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Akal-akalan Dia

- 27 Agustus 2022, 07:29 WIB
Kamaruddin Simanjuntak menyebut upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo hanya akal-akalan semata.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo hanya akal-akalan semata. /PMJ News/

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut kata Kamaruddin, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara GTV Hari Ini, Sabtu 27 Agustus 2022: Saksikan Serigala Bucin dan IPA IPS S2

Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

“Memang (peraturan itu) telah diatur menjadi hak untuk pemohon. Ya kalau dia banding, itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri juga secara langsung oleh Kompolnas.

Baca Juga: ETMC Siap Hadirkan Hadiah Fantastis, Mulai dari Juara untuk Tim hingga Pribadi, Ini Jumlahnya

Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah