3. Terjerat pasal pembunuhan berencana
Dalam kasus ini, Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Komisi X DPR RI Ketok Palu, Sandy Walsh dan Jordy Amat Siap-siap Resmi Jadi Pemain Timnas Indonesia
Selain dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, ada juga Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Sementara itu dalang dibalik pembunuhan berencana itu adalah Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
4. Putri Candrawathi sempat sakit
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak Jumat 19 agustus 2022 lalu.
Namun saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.