FS dkk dijerat KUHP pasal 340 mengenai Pembunuhan Berencana dengan subsider KUHP pasal 338 mengenai pembunuhan jucto denga pasal 55 juncto dan 56 KUHP. Semua tersangka terancam pidana hukuman mati.
FS diduga sebagai dalang atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Bahkan Sambo diduga merancang semua skenario seolah Yosua tewas telah terjadi baku tembak bersama Bharada E tepat di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 yang lalu.***