Perbuatannya Tercela, Bandingnya Ditolak: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat

- 20 September 2022, 13:07 WIB
Perbuatannya Tercela, Bandingnya Ditolak: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Perbuatannya Tercela, Bandingnya Ditolak: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri /ANTARA/sultra.antaranews.com

FLORES TERKINI - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak pengajuan banding dari tersangka Ferdy Sambo (FS), Senin 19 September 2022.

Pengajuan banding ini dilayangkan FS terkait pelanggaran kode etik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

KKEP menyatakan bahwa perilaku pelanggar dianggap termasuk perbuatan tercela dengan sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada FS.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 September 2022: Ada yang Menyedihkan, Penggemar Harus Ikhlaskan

Sidang banding yang dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Agung, Budi Maryoto ini sendiri digelar kemarin, Senin 19 September 2022.

Turut hadir dalam sidang tersebut Waketum Inspektur Jenderal Remigius, yakni Sigid Tri Hardjanto. Dengan anggota yang terdiri atas Irjen Indra Miza, Irjen Wahyu Widada, dan Irjen Setyo Budi Mumpuni.

Berdasarkan mekanismenya, Ferdy Sambo sebagai pelanggar tidak diikutsertakan menghadiri atau mendampingi proses sidang banding.

Baca Juga: Berminat Jadi Panwascam? Ini Jadwal Pendaftaran dan Besaran Gaji Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024

Sebelumnya pihak kepolisian melalui KKEP menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Sambo, telah melanggar kode etik kepolisian.

Keputusan sidang etik berakhir dengan memberhentikan FS secara tidak hormat (PTDH) dari anggota polri.

Sambo sudah ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan menghalang-halangi penyidikan, dengan istilah obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Mengejutkan! Kamarudin Simanjuntak Bongkar Tindak Tanduk Ferdy Sambo: Dia Tangan Kanan Kapolri

Enam anggota kepolisian lainnya yang juga terlibat diantaranya Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Di antara ketujuh tersangka kasus obstruction of justice, pihak Polri sudah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), kepada Agus Nupatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto hingga Ferdy Sambo selaku dalang dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya Irjen Dedi Prasetyo, selaku Kadiv Humas Polri menjelaskan berdasarkan pada Perpol 7 Tahun 2022, telah melakukan pemeriksaan terkait berkas banding yang dilakukan oleh tim KKEP.

Baca Juga: Fakta di Balik Klarifikasi dan Permintaan Maaf Rani Kepada Afi Nihaya Faradisa: Benarkah Ada Unsur Paksaan?

Pemeriksaan tersebut diantaranya meliputi pendahuluan, penuntutan dan persangkaan, memori banding, nota pembelaan dan putusan sidang KKEP.

Selain itu, tim dari KKEP Banding menyusun pertimbangan amar putusan dan hukum sekaligus pembacaan terkait putusan KKEP langsung oleh ketua KKEP.

Dedi menegaskan bahwa hasil dari keputusan KKEP banding memiliki sifat yang mengikat dan final.

Baca Juga: Bukti Ini Paling Fatal! Natalie Unggah Foto BPKB, Tapi Pas Dizoom, Layar Laptopnya Ada Nama Asa Firda Inayah

Bukti telah menunjukkan bahwa Yosua meninggal dunia tepat di kediaman rumah dinas FS pada 8 Juli 2022, di Duren Tiga, Jakarta.

Tewasnya Brigadir J akibat ditembak oleh Richard Eliezer atau Bharada E berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo.

Pada kasus tersebut, Polri telah menetapkan lima terasangka yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: Salut! Orang Muda di Desa Lamaole Patungan Bangun Rumah Warga Tak Mampu

Ada beberapa nama tersangka selain FS, diantaranya Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Sekedar informasi, pengadilan untuk kasus ini rencananya akan digelar dalam waktu dekat.***

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x