Rektor Universitas Udayana tersebut diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA.
Rektor Universitas Udayana yang datang memenuhi panggilan penyidik terlihat ditemani oleh beberapa orang tim kuasa hukum.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Universitas Udayana tersebut tidak ditahan dan mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.
"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," ucapnya.
Baca Juga: Hanya 2 Kali Kalah, PSM Makassar Jaga Asa Juara Liga 1 Meski Imbang 0-0 Kontra Persita Tangerang
Dia mengatakan, pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Dia menyatakan pada prinsipnya penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah, juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.
"Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya.