Diduga Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Bali Dicecar 48 Pertanyaan Selama 9 Jam, Begini Hasilnya

- 14 Maret 2023, 14:04 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara. ///Udayana

Rektor Universitas Udayana tersebut diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini Selasa 14 Maret 2023: Nonton Film Escape Plan The Extractor dan Unlocked

Rektor Universitas Udayana yang datang memenuhi panggilan penyidik terlihat ditemani oleh beberapa orang tim kuasa hukum.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Universitas Udayana tersebut tidak ditahan dan mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.

"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," ucapnya.

Baca Juga: Hanya 2 Kali Kalah, PSM Makassar Jaga Asa Juara Liga 1 Meski Imbang 0-0 Kontra Persita Tangerang

Dia mengatakan, pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Dia menyatakan pada prinsipnya penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah, juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.

"Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x