Bantuan UKT Perguruan Tinggi Negeri Selama Pandemi Covid-19 Diatur Melalui Permendikbud Nomor 25

- 20 Juni 2020, 09:49 WIB
Permendikbud nomor 25/2020 tentang keringanan UKT bagi mahasisa Perguruan Tinggi Negeri
Permendikbud nomor 25/2020 tentang keringanan UKT bagi mahasisa Perguruan Tinggi Negeri /

WARNAMEDIABALI - Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.  

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu: 

  1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
  2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
  3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
  4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:
  • Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) 
  • Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

Seperti yang kutip dari laman Kemdikbud.go.id, Menurut Mendikbud, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat. Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah. “Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem. 

Baca Juga: Dexamethason Tidak Memiliki Khasiat Pencegahan, Bukan Penangkal Covid dan Juga Bukan Vaksin

5 Jenis keringanan bagi mahasiwa yang kulahnya terdampak Covid-19, kemendikbud.go.id
5 Jenis keringanan bagi mahasiwa yang kulahnya terdampak Covid-19, kemendikbud.go.id

Melalui kebijakan ini, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, Cicilan UKT. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa. 

Kedua, Penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, Penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga: Penambahan Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 Per Hari Ini Kamis

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemendikbud covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah