Pembebasan Bersyarat Jhon Kei Dicabut

- 27 Juni 2020, 14:06 WIB
Jhon Refra alias Jhon Kei
Jhon Refra alias Jhon Kei /Doc RRI

WARNAMEDIABALI - Belum lama ini terjadi aksi penyerangan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat kota Tanggerang tepatnya di Green Lake City, setelah di selidiki kejadian tersebut di lakukan oleh anak buah Jhon Kei.

Tidak membutuhkan waktu yang lama pihak kepolisian menangkap pelaku penyerangan tersebut, dan ternyata pelaku penyerangan tersebut adalah anak buah dari Jhon Kei.

Atas aksi Jhon Kei dalam penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta barat dan Green Lake City Tanggerang Banten menyertnya kembali kepenjara. Penyerangan tersebut dilatar belakangi oleh masalah pribadi antara Jhon Kei dan Nus Kei, berkaitan penjualan tanah di Ambon, Maluku.

Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Jhon Kei Dicabut

Karena Jhon Kei melakukan aksinya di tengah pembebasan bersyaratnya sebagai narapidana kasus sebelumnya, Badan Permasyarakatan (BAPAS) Bogor pun kemudin mengeluarkan SK pencabutan PB sementara terhadapnya.

Baca Juga: Suara Damaian Polres Badung, Mengumandangkan Lagu You Raise Me Up

Jhon Kei telah menjadi tersangka tindak pidana pasal 340 KUHP, 21 juni 2020, menurut keterangan resmi dari Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenhumha, Rika Aprianti.

Baca Juga: Untuk Mengunjungi Obyek Wisata Kintamani Kini Harus Membawa Hasil Rapid Test

Pada 2 Juni 2020 setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor, hari itu juga dan esoknya PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan setelah berkordinasi dengan Polda Metro Jaya Unit Jatanras.

Baca Juga: Headline News Telah Terjadi Longsor di Jalan Trans Sulawesi KM 18

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x