Dengan adanya kasus ini membuat Edward Tobing selaku pengacara dari terlapor angkat bicara, bahwa mengatakan kejadian didalam casting tersebut tidak ada unsur pemaksaan sama sekali.
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Jhon Kei Dicabut
"Menurut saya, kasus ini adalah kesalahpahaman anatara yang melapor dan terlapor. Sebab yang dilaporkan pasal 285 KUHP tentang dugaan atau percobaan pemerkosaan, artinya sesuai dengan pasal 184 KUHP untuk menentukan apakah perkara ini ada unsur pidana atau tidak itu pada saat ini belum ditemukan pihak penyidik." terangnya.
Baca Juga: Suara Damaian Polres Badung, Mengumandangkan Lagu You Raise Me Up
Edward juga menyangkal dan menilai keduanya sudah sama-sama dewasa, artinya secara hukum mereka sudah tahu. Sedangkan dikasus ini tidak ada dugaan percobaan pemerkosaan dibawah umur.
Baca Juga: Untuk Mengunjungi Obyek Wisata Kintamani Kini Harus Membawa Hasil Rapid Test
"Dan yang perlu dikedepankan juga, kalaupun itu terjadi dilakukan di dasarkan suka sama suka. Tidak ada pemaksaan maupun ancaman. Makanya saya bilang di mana unsur pemerkosaannya kalau itu dilakukan. Kalau pemerkosaan kan jelas ada pemaksaan ancaman. Kan di situ itu situasinya kan banyak orang juga," imbuhnya.
Baca Juga: Headline News Telah Terjadi Longsor di Jalan Trans Sulawesi KM 18
Sehingga saat ini, kata Arman, pihaknya masih menunggu pembuktian lainnya dari pihak model A selaku pelapor. Termasuk dengan barang bukti lain yang dimungkinkan bisa mendukung dari adanya pelaporan tersebut.(**)