Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan UMP pada Senin, 28 November 2022.
Kenaikan UMP yang berlaku di daerah DKI Jakarta adalah naik sekitar 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 juta. Angka ini naik dari yang sebelumnya hanya Rp4,6 juta.
Baca Juga: Bentrok Internal Ukraina: Presiden dan Wali Kota Kyiv Berselisih, Rusia Diuntungkan?
2. Banten
UMP di daerah Banten naik dengan angka 6,4 persen. Karena kebijakan tersebut, upah minimum para pekerja di Banten berubah dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280.
3. Jawa Barat
Kenaikan UMP di Jawa Barat cukup tinggi yakni mencapai angka 7,88 persen. Karenanya, UMP di Jawa Barat berubah dari Rp1.841.487 kini menjadi Rp1.986.670.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Selasa 29 November 2022: Saksikan Family 100 dan Uang Kaget Lagi
4. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) menaikkan UMP di daerahnya menjadi angka 7,8 persen. Dari yang awalnya upah minimum Jateng sebesar Rp1.891.567, kini berubah menjadi Rp2.040.244