Upah Minimum Provinsi 2023 Naik, Siapa Tertinggi?

- 29 November 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi UMP.
Ilustrasi UMP. /Pixabay.com/EmAji

9. Sulawesi Utara

Upah Minimum di Provinsi Sulawesi Utara naik sebesar 5,24 persen. Karenanya, upah minimum berubah dari Rp3.485.000 per bulan naik menjadi Rp3.310.273 per bulan.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Selasa 29 November 2022: Saksikan Indonesian Esport Awards 2022

10. Sumatera Selatan

UMP di Provinsi Sumatera Selatan naik hingga angka 8,26 persen. Ini menyebabkan besaran upah minimum naik Rp259.731. Total UMP di Sumatera Selatan menjadi Rp3.404.177

11. Kepulauan Riau

UMP di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) naik dengan angka 7,51 persen atau sekitar Rp229 ribu. Karenanya, upah minimum di Kepri berubah dari Rp3.050.172 per bulan menjadi Rp3.279.194 per bulan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa 29 November 2022: Cek Rangkaian Serial India yang Pindah Jam Tayang

12. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,45 persen. Akibatnya, UMP di Sumatera Utara berubah dari Rp2.522.609 menjadi Rp2.710.493

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x