Upah Minimum Provinsi 2023 Naik, Siapa Tertinggi?

- 29 November 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi UMP.
Ilustrasi UMP. /Pixabay.com/EmAji

5. DI Yogyakarta (DIY)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan adanya kenaikan UMP sebesar 7,65 persen. Dari awalnya upah minimum Rp1.981.782, kini naik Rp140.866 menjadi Rp2.122.648.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Selasa 29 November 2022: Cek Jam Tayang Kisah Nyata Spesial dan Panggilan

6. Jawa Timur

UMP Jawa Timur ditetapkan pemerintah naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini membuat upah minimum pekerja di Jawa Timur naik dari Rp1.891.567 menjadi Rp2.040.244.

7. Nusa Tenggara Barat

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menetapkan UMP baru yang berlaku di provinsinya. UMP NTB naik hingga 7,44 persen. Dari yang awalnya Rp2,207 juta, kin naik menjadi Rp2,371 juta.

Baca Juga: Link dan Sinopsis Bang Bang, Mega Bollywood yang Ditayangkan ANTV Hari Ini

8. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara menetapkan kenaikan UMP di daerah tersebut sebesar 7,10 persen. Hal ini membuat upah minimum naik dari awalnya Rp2.575.987, berubah menjadi Rp2.758.984.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x