Bupati Lumajang Jadi Saksi Kasus Salim Kancil

- 9 Juli 2020, 22:04 WIB
Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama istri almarhum Salim Kancil saat datang di Polda Jatim
Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama istri almarhum Salim Kancil saat datang di Polda Jatim /Doc Humas polri

 

WARAMEDIABALI - Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama istri almarhum Salim Kancil datang ke Polda Jawa Timur untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik, atas laporan pengusaha tambang pasir di Lumajang, Kamis (9/7/2020).

Dikutip dari Humas polri.go.id, Bupati Lumajang sebelum memasuki ruang pemeriksaan, mengatakan bahwa kasus ini awalnya dari istri almarhum Salim Kancil yang merasa dirugikan oleh pengusaha tambang pasir karena tanah miliknya diserobot.

penyebab terlibatnya Thoriq di dalam kasus Salim Kancil karena dirinya ikut memperjuangkan tanah Almarhum Salim Kancil, dan juga dipicu oleh tanggapannya dalam sebuah wawancaranya di channel youtube Lumajang TV, bahwa pengusaha tambang pasir tersebut telah menyerobot tanah hak milik Salim Kancil.

Baca Juga: Bawaslu Kendal Temukan Calon Anggota PPDP Dari Parpol

"Pada akhirnya Pengusaha tersebut marah dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim terkait pencemaran nama baik," kata Thoriq.

Baca Juga: Dandim Kendal Lepas Anggotanya yang Purna Tugas

Diketahui Salim Kancil adalah laki-laki berumur 46 tahun warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang mati karena mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh sekelompok preman suruhan Desir dan Haryono Kepala Desa Selok Awar-Awar pada Sabtu 26 September 2015.
Salim Kancil mati karena mempertahankan lahannya yang dinilainya telah diserobot oleh penambang pasir. (**).

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah