Terduga merupakan warga Kampung Bratan, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo yang indekos di Desa Cemani.
Hal ini diketahui sang Kepala Desa berdasarkan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk milik terduga teroris DU.
Keseharian DU merupakan seorang pedagang yang berjualan buah di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Proses penangkapan oleh Densus 88 ini justru terjadi ketika DU hendak berangkat berjualan buah.
Seperti yang diberitakan Antara. selain menangkap dan menggeledah DU, Densus 88 juga diketahui menangkap terduga teroris lainnya yakni, P (43) yang merupakan warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, ada lagi dua orang terduga teroris yang ikut ditangkap Densus 88 yakni M (43), warga Kelurahan Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan YH (51), warga Dukuh Sanggrahan Makamhaji Kartasura Sukoharjo.***