WARNAMEDIABALI – Brigjen Prasetyo Utomo terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Untuk itu Melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis telah melakukan mutasi jabatan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Dikutip dari humaspolri.go.id, Rabu (15/7/2020), Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa yang bersangkutan dicopot dari jabatan untuk memudahkan proses pemeriksaan berkaitan dengan penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Personel Polres Bangli Turut Makamkan Korban Covid-19 di Songan
“Komitmen Kapolri sangat jelas, jika dalam pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo dan terbukti bersalah, maka akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo.
Baca Juga: Pertama Kali Perempuan Pimpin Kanwil Kemenag Bali
Pada kesempatan tersebut, Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan internal terhadap Brigjen Prasetyo Utomo oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dan menyatakan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seijin pimpinan telah mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali itu.
Baca Juga: Kedermawanan Warga Negara Asing, Kepada Para Perantau yang masih Berdiam di Bali
“Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut adalah inisiatif dari Brigjen Prasetyo Utomo sendiri dan tanpa ijin dari pimpinan,” tandas Argo. (**).