Untuk diketahui, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu dipidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 15 Februari 2023: Cek Jam Tayang Ikatan Cinta dan Singing Bee
Menurut hakim, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.
Sementara itu, terdakwa lainnya Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh hakim. Untuk terdakwa Putri Candrawathi atau PC dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.***