WARNAMEDIABALI - Gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara dan pensiunan TNI, Polri dipastikan cair bulan Agustus mendatang.
Hal itu disampaikan Menku Sri Mulyani saat konferesnsi press melalui daring di Jakarta, Selasa, 21/7/2020 dilansir dari Antaranews.com.
"Rp 28,5 triliun dari APBN telah disiapkan untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun," jelasnya.
Baca Juga: 18 Polda Tangani 92 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos
Namun demikian Sri Mulyani mengatakan gaji dan pensiun ke-13 untuk pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat tidak akan diberikan.
Baca Juga: Seseorang Berkupluk Warna Hijau Diduga Sebagai Pembunuh Yodi Prabowo
"Pelaksanaanya dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah", terangnya.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Tidak Pernah Tau Keberadaan Aliando Syarief Sampai Saat Ini
Dikatakan Sri Mulyani, pihaknya akan terus memantau pelaksananya sambil terus berkoordinasi dengan Menpan-RB di perubahan PP tersebut. Ia berharapkan dalam satu atau minggu sudah selesai, sehingga bulan Agustus bisa direalisasikan.(**)