Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara

- 22 Juli 2020, 05:35 WIB
Presiden RI, Joko Widodo dalam kunjungan kerja di Batang pada 30 Juni 2020
Presiden RI, Joko Widodo dalam kunjungan kerja di Batang pada 30 Juni 2020 /Doc Adang Purnomo

WARNAMEDIABALI - Wacana pembubaran 18 lembaga negara yang dilontarkan oleh Presiden RI Joko Widodo akhirnya benar-benar terbukti.

Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan pembubaran 18 lembaga negara yang berbentuk Komite, Tim Nasional, dan Satuan Tugas.

Dasar pembubaran lembaga tersebut diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, tanggal 20 Juli 2020. Sesuai dengan pasal 19 ayat (1) butir (a) sampai (r).

Baca Juga: Gaji 13 ASN, TNI, POLRI Cair Agustus

Inilah daftar 18 lembaga negara yang dibubarkan, deperti dikutip dari RRI.co.id, Selasa (20/7/2020).

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang dibentuk pada 2010;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, yang dibentuk pada 2011;

Baca Juga: 18 Polda Tangani 92 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang dibentuk pada 2011;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang dibentuk pada 2011;

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x