Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Selasa 28 Februari 2023: Saksikan Ngebor Rezeki dan Ikatan Cinta
Menteri Anas juga menyatakan, ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN namun bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN.
Oleh karena itu, penataan tenaga non-ASN tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi, perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah.
Menteri Anas juga telah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non-ASN dan mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN.
Baca Juga: Promosikan Olahan Kelor Milik Penyandang Disabilitas di Sikka, Mensos Risma: Tak Perlu Takut Efeknya
Kementerian PANRB telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, APPSI, APKASI, APEKSI, serta BKN terkait hal ini.
Secara keseluruhan, kabar baik dari pemerintah yang tidak akan gegabah untuk menghapus tenaga honorer, bisa membuat Non ASN tersebut sedikit bernapas lega.***