Ia mengungkapkan, ke depannya, distribusi tenaga ASN yang saat ini masih terpusat di Jawa, akan direformasi sebarannya di semua wilayah Indonesia.
Hal itu, kata Azwar Anas, mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia punya hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang optimal.
Baca Juga: Pemilu Ditunda ke 2025, Ini Sosok 3 Hakim Senior di Balik Putusan Perkara PN Jakpus
Sementara itu, terpisah, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI meminta agar revisi UU Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak mendiskriminasi atau menegasi keberadaan tenaga honorer.
Sebaliknya, menurut DPD RI, revisi UU ASN harus bisa mengakomodasi kepentingan tenaga honorer secara baik, sehingga keberadaan tenaga honorer dalam sistem kepegawaian tidak harus dihapus atau ditiadakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, sembari menyoroti persoalan terkait eksistensi tenaga honorer.
Baca Juga: Sinopsis Series The Glory: Diperankan Song Hye Kyo, Ceritanya Bikin Perasaan Campur Aduk
"Sudah tepat jika RUU perubahan (revisi UU ASN) mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer," kata Bachtiar Najamudin.
"Tapi, tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut," sambung Wakil Ketua III DPD RI tersebut.***