TEGAS! Mahfud MD Minta KPU Lawan Putusan Pemilu Ditunda ke 2025: Memicu Kontroversi

- 3 Maret 2023, 11:43 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal keputusan Pemilu ditunda.
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal keputusan Pemilu ditunda. /Instagram @mohmahfudmd

FLORES TERKINI – Mahfud MD meminta KPU lawan habis-habisan keputusan Pemilu ditunda ke tahun 2025 berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Menurut Mahfud MD, putusan tersebut memicu kontroversi.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 2 Maret 2023.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," demikian yang ditulis Mahfud MD seperti dikutip Flores Terkini dari akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: The Glory Season 2 Segera Tayang 10 Maret di Netflix, Warganet: Trailernya Aja Udah Merinding

Menurut Mahfud MD, KPU harus berani melakukan perlawanan terhadap putusan PN Jakpus tersebut karena mereka tidak punya wewenang untuk membuat putusan penundaan Pemilu.

"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," ungkap Mahfud MD.

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan sensasi yang terlalu berlebihan.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer di 2023, Menpan RB: Tak Ada Pemberhentian Tapi...

Pasalnya, Menkopolhukam RI ini tak habis pikir KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN?" ungkap Mahfud MD.

Selain itu, dalam pandangan matan Ketua Mahkamah Konstitusi RI tersebut, vonis atau putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat bisa menimbulkan kontroversi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 3 Maret 2023: Astaga! Zara Tega Permalukan Karina, Lalu Buat Skenario Baru Ini

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan, tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa menggangu konsentrasi," tulis Mahfud di akun Twitternya.

Untuk diketahui, Pemilu 2024 digeser jadi tahun 2025. Demikian putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana putusan tersebut diketahui tertera dalam putusan perkara Nomor 757/PDTG/2022/PN Jkt.Pst.

Adapun salah satu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara nomor lima berbunyi bahwa KPU (selaku pihak Tergugat) dilarang melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan hakim.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari", demikian bunyi putusan hakim PN Jakpus pokok perkara nomor lima.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Twitter @MahfudMD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x