WARNAMEDIABALI - Gaji ke-13 bagi para PNS akan diterimakan pada bulan Agustus 2020, yang meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis (Guru, Penyuluh, Dokter dll). Akan tetapi Pejabat negara/ eselon I dan eselon II tidak akan menerima.
Seperti dilansir dari Antaranews.com, Senin (27/7/2020), Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyampaikan bahwa ada 4.100.894 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menerima gaji ke-13.
"Kurang lebih ada 4.100.894 orang PNS yangakan menerima gaji ke-13. Terdiri dari Tenaga Administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang, Eselon V 14.989 orang, Jabatan Fungsional Umum 1.559.965 orang, dan Jabatan Fungsional Teknis 2.096.876 orang," papar Tjahyo.
Baca Juga: Palsukan Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra, Brigjen. Pol. Prasetijo Utomo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan pada bulan Agustus, dengan terlebih dahulu melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
Baca Juga: Satuan Narkoba Poles Tabanan Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan PNS yang melekat triliun bersumber dari APBN dan APBD," kata Sri Mulyani. (**).