Dua paket berjenis sabu juga disita polisi dan L menjadi perantara penjualan narkoba golongan 1 kepada pelaku RD yang juga terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.***