Rektor Universitas Udayana Bali Sebut Dana SPI Tidak Mengalir ke Kantong Pribadi, Terus Kemana?

- 15 Maret 2023, 17:13 WIB
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara.
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara. /Antara/Fikri Yusuf

FLORES TERKINI – Rektor Universitas Udayana Bali, Prof I Nyoman Gde Antara, mengatakan bahwa dana SPI atau Sumbangan Pengembangan Institut tidak mengalir ke pihaknya atau ke kantong pribadi.

Hal tersebut disampaikan I Nyoman Gde Antara menanggapi penetapan dirinya sebagai salah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI.

"Yang paling penting dana SPI tidak mengalir ke pihak kami, tetapi mengalir ke kas negara," kata I Nyoman Gde Antara seperti dikutip Flores Terkini dari ANTARA pada Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Ikatan Cinta 16 Maret 2023: MENGEJUTKAN! Aldebaran Kaget Lihat Seseorang Mirip Andin, Tapi..

Gde Antara menegaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan membuktikan bahwa dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 tidak masuk ke kantong pribadi, tapi langsung ke kas negara.

"Dan bisa kami buktikan," ungkap Prof I Nyoman Gde Antara pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali beberapa waktu lalu.

Diketahui, Rektor Universitas Udayana Bali, Prof I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 8 Maret 2023 berdasarkan alat bukti yang kuat.

Baca Juga: SNBT 2023 Bayar Berapa? Ini Informasi Biaya UTBK, Persyaratan Umur, Jadwal dan Tahapan Pendaftaran

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra, seperti dikutip Flores Terkini dari ANTARA.

Lanjutnya, pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA.

Sementara itu, terkait seperti apa modus yang dilakukan, Kejaksaan Tinggi Bali mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut uang pangkal tanpa memiliki dasar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 15 Maret 2023: Kena Bully dari Mama Rosa dan Elsa, Zara Cuek Bebek

"Jadi, ini memang kasusnya unik. Seolah-olah resmi, tetapi tak ada aturan. Kami temukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

"Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata enggak dibuat," lanjut Eko Purnomo.

Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum Rektorat Universitas Udayana Bali, Dr Nyoman Sukandia, menegaskan bahwa selama ini pengelolaan keuangan atau dana SPI selalu dilakukan secara akuntabel karena diawasi oleh berbagai pihak.

"Selama ini pengelolaan keuangan SPI di Universitas Udayana selalu diawasi oleh Satuan Pengawas Internal, Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akuntan publik," kata Sukandia di Denpasar, Bali.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x