Polisi Tangkap Pelaku Teror Orderan Fiktif Jungsemi Kendal

- 3 Agustus 2020, 11:27 WIB
pelaku orderan fiktif menggenakan baju tahanan
pelaku orderan fiktif menggenakan baju tahanan /Doc Saerozim

WARNAMEDIABALI - Kepolisian Resot Kendal menangkap pelaku teror orderan fiktif yang dialamatkan ke rumah Titik Puji Rahayu, warga Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung Kendal Jawa Tengah.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapores kendal, AKBP. Ali Wardan, SH, SIK.MM.

"Tersangka bernama Novi Wahyuni bin Rusmanto (23), warga Sidorejo Karangawen Demak," kata Kapolres di Kendal, 03/8/2020.

Baca Juga: Ibu Hamil Tersebut Akhirnya Melahirkan di Atas Mobil Patroli Polisi

Ditambahkan, AKBP. Ali Wardana, tersangka telah melanggar UU ITE pasal 51 ayat 1, jo pasal 35 atau pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 3, UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Satu Pegawai Positif Corona, Balaikota Solo Tutup

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 2 unit handpone, 10 simd card, dan beberapa akun facebok serta email.

Baca Juga: Manfaat Pijat Batu Panas (Hot Stone Massage)

Novi Wahyuni (23) tersangka UU ITE mengatakan, secara pribadi ia dendam dengan Titik Puji Rahayu, yang merupakan teman kerjanya dulu.

Baca Juga: Menteri Perhubungan Dukung Pembukaan Pariwisata Bali, Dengan Penerapan Protokol Kesehatan.

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah