Pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Dan untuk takbir keliling, Menag meminta agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung tinggi tolerasi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
Sebagai informasi, setelah melalui sidang isbat di kantor Kementerian Agama, Idul Fitri tahun ini ditetapkan pada Sabtu 22 April 2023.***