Junjung Tinggi Toleransi, Menag Himbau Khutbah Idul Fitri 2023 Tidak Bermuatan Politis Praktis

- 21 April 2023, 21:41 WIB
Menag Himbau Khutbah Idul Fitri 2023 Tidak Bermuatan Politis Praktis
Menag Himbau Khutbah Idul Fitri 2023 Tidak Bermuatan Politis Praktis /Dok. Kemenag/

FLORES TERKINI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan sejumlah aturan bagi umat Muslim agar menjalankan Idul Fitri tahun ini yang nyaman dan tentram, terutama dalam mengedepankan toleransi.

Secara khusus, Menag mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M, demikian informasi tersebut dilansir dari Kemenag.go.id.

Untuk itu, berkenaan dengan materi khutbah Idul Fitri 2023, Menag berharap berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

Baca Juga: Sah! Idul Fitri Jatuh Pada 22 April 2022, Berikut Panduan Shalat Id, Lengkap dengan Niat dan Artinya

Hal itu tertuang dalam Dalam Edaran No SE 05 tahun 2023 ini. Tidak hanya perihal toleransi, Salat Idul Fitri masih harus memperhatikan protokol kesehatan, mengingat COVID-19 belum sepenuhnya total hilang.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, mushola, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tutur Yaqut Cholil.

Dalam kesempatan yang sama Menag juga menyinggung soal takbir Idul Fitri yang boleh dilakukan di semua masjid, mushola, dan tempat-tempat lain.

Baca Juga: Obyek Wisata Populer di NTT yang Wajib Dikunjungi, Cocok Untuk Mengisi Libur Lebaran

Pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Dan untuk takbir keliling, Menag meminta agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung tinggi tolerasi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.

Sebagai informasi, setelah melalui sidang isbat di kantor Kementerian Agama, Idul Fitri tahun ini ditetapkan pada Sabtu 22 April 2023.***

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah